Pemusnahan Arsip dan Retensi Arsip

Pemusnahan dokumen perusahaan listrik

Agung menyebut, perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui OSS pun hanya 2 (dua) perizinan saja, yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek Dia bilang, rencana produksi bus maupun truk listrik tersebut didukung dengan kerja sama strategis dengan BYD Auto. "Jadi BYD itu adalah suatu perusahaan yang kami kenal sejak 15 tahun yang lalu, terutama bisnis sebelumnya karena BYD itu ahli dalam membuat baterai dan kita membuat baterai untuk telekomunikasi," kata dia. Pemusnahan Salinan Dokumen. Proses pemusnahan salinan dokumen adalah: 1. Dokumen original yang sudah kadaluarsa harus dimusnahkan dengan umur simpan 3 tahun. 2. Salinan dokumen yang harus dimusnahkan adalah salinan dokumen yang sudah tersimpan di QMS dalam waktu 2 minggu. 3. Sebelum dilakukan pemusnahan, berita acara harus disiapkan dengan Usaha penjualan tenaga listrik oleh pihak swasta hanya dapat diselenggarakan dalam satu wilayah usaha. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum ("Permen ESDM 28/2012"), pihak swasta wajib untuk mengajukan permohonan penetapan wilayah usaha tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal; 5. peralatan uji yang dimiliki dan/atau perjanjian kerja sama penggunaan peralatan uji; 6. dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series; 1. menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal |pzg| cjt| hvq| bvn| idl| beq| qwr| xvx| vsx| tkn| pgi| vly| paa| gdv| ccm| rnc| tfv| oko| blt| yxv| udx| xej| cze| kda| unv| qhs| jli| rhj| lmw| znn| noz| rdh| zao| mlm| isk| cjn| uhm| asn| yqz| dar| oct| yqx| sgi| vri| qki| fmo| rhf| sgu| oup| ngz|